SEMENJAK didelegasikannya
sebagian kewenangan Bupati kepada Camat maka, sejak saat itu kecamatan Bayan
terus berbenah dalam rangka memperbaiki kwalitas pelayanan kepada masyarakat hal
ini disampaikan oleh Bapak Camat Bayan Musripin,S.sos saat memberikan
pengarahan kepada seluruh unsure pimpinan pada kantor Camat Bayan pada hari
senin tanggal 05 Juni 2017 bertempat di
Aula Kantor Camat Bayan lebih lanjut dikatakan bahwa untuk merespon berbagai
perkembangan dan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat se-
Kecamatan bayan dalam mengurus berbagai pelayanan Administrasi saat ini telah
tersedia satu Pintu Pelayanan Kecamatan Bayan atau yang lebih dikenal dengan
PATEN, PATEN kecamatan Bayan diperuntukan dalam Urusan Perizinan dan urusan non
perizinan dan sebagian Pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh bupati kepada
Camat.
Urusan-urusan perizinan yang dapat
diakses antara lain : SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Rekomendasi IMB,IPPT,HO
dan Rekomendasi Izin Operasional, Rekomendasi Pembelian BBM dan IUMK (Izin
Usaha Mikro Kecil dan Menegah) dan Perizinan Lainya yang masih relepan dengan
Tugas Pokok dan fungsi Kecamatan sementara itu yang non Perizinan antara lain:
Register Proposal,Register SKTM,Pelayanan Perekaman KTP, Pembuatan KK,Pembuatan
Akte Nikah dan lain-lain.
Dengan adanya PATEN Kecamatan
Bayan ini diharapkan Masyarakat tidak lagi perlu ke kabupaten untuk mengurus
persoalan Administrasi terutama terkait dengan persoalan pendidikan,kesehatan
dan pelayanan kemasyarakatan lainya dan kemudahan-kemudahan lainya akan terus
di benahi sehingga pada akhirnya Kecamatan Bayan sejalan dengan Visi Misi Bapak
Bupati yaitu dengan menjadikan Pelayanan Kepada Masyarakat menjadi yang paling
harus diutamakan atau di prioritaskan.